Logo Pondok Pesantren Fajrussalam

Oleh: Prof. Dr. KH. Amal Fathullah Zarkasyi

(Ketua Forum Komunikasi Pesantren Muadah)

A. Pengertian SPM (SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH)

Satauan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan mengembangkan kurikulum sesuai keikhlasan pesantren dengan basis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mualalimin serta berjenjang dan terstruktur biasa yang dapat disertakan dengan jenjang 4th intensive dan 6th biasa. Pendidikan dasar dan menegah dilingkungan Kementerian Agama.

B. Jenis Pendidikan Mu'adalah

  1. Muadalah Salafiyah (Satuan pendidikan Bebasis Kitab Kuning).
  2. Muadalah Muallimin (Satuan pendidikan Muadalah berbasis dirasah islamiyah dngan pola pendidikan Muallimin).

C. Jenis Pendidikan Mu'adalah

  1. PENJENJANGAN SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH
  1. Setingakat Pendidikan Dasar (MI & MTS).
  2. Setingkat Pendidkan Menengah (MA).
  • Setingkat MI (diselenggarakan selama 6 Tahun)
  • Setingkat MTS (diselenggarakan selama 3 Tahun)
  • Setingkat Ma ( diselenggarakan selama 3 Tahun)
  • Setingkat MTS & MA dapat diselenggarakan secara bekesinambungan Selama 6 Tahun).

D. Landasan Pendidikan Mu'adalah

  • Landasan Filosofi
  • Landasan Sosiologi
  • Landasan Psikopedagogis
  • Landasan Yuridis

E. LANDASAN FILOSOFIS PENDIDIKAN MUADALAH

Mengembangkan kapasiatas santri menjadi manusia musalim Indonesia yang berkualitas yang menguasai ilmu-ilmu agama Islam dan menjadi pribadi muslim yang tangguh mampu bekontribusi dalam kehidupan social.

F. LANDASAN SOSIOLOGIS PENDIDIKAN MUADALAH

Mengembangkan potensi santri agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada

Allah SWT, berakhlak mulia, berlimu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang mampu berkhidmat dalam kehidupan sosial sebangai mundzirul qoum.

G. LADASAN PSIKOPEDAGOGIS

Menumbuhkan fitrah kemanusian santri dalam tradisi pembelajaran pesantren sebagai mutafaqqih fiddin sehingga mampu mengembangkan potensi jasmani, akal dan rohani.

H. LANDASAN YURIDIS

  1. Undang-undang Dasar Repiblik Indiondonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Muadalah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasiaonal Pendidikan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 Tentng Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
  6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
  7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Muadalah.

I. SASARAN/TUJUAN

  1. Diperoleh dari kyai sebagai sumber ajaran dan pelajaran.
  2. Dilaksanakan oleh guru melalui pengantaran direktur/kepala satuan
  3. Dikembangkan oleh guru dalam rumusan tujuan pembelajaran.
  4. Dijadikan pedoman dalam pendidikan sebagai standar kopeatensi.

J. RENCANA

  1. Dibuat dalam bentuk rencana kegitan tahunan dan semester yang disusun bersama pengasuh, direktur/kepala dan penanggung jawab kegiatan
  2. Disosialisasikan melaui pertemuan tahunan, pertemuan bulanan, pertemuan mingguan dan pertemuan yang bersifat Indentil sesuai Dengan rencana kegiatan.
  3. Dilakukan pengarahan mendalam sampai pada tataran teknis pelaksanan program kegiatan dengan standar oprasional prosedur dan petunjuk teknis tertulis.
  4. Perencanaan pembelajaran (I’dad tadris) dibuat secara tertulis oleh guru dan diperiksa oleh pembimbing (musyrifii) dari guru yang telah berpengalaman.

K. KEGIATAN

  1. Diserahkan oleh Pengasuh/pimpinan pondok, direktur dan pennggung jawab.
  2. Dilaksanakan dengan sungguh-sungguh berdasarkan standar oprasialan pealaksanan dan petunjuk teknis.
  3. Dilakukan pengawasan melekat dan berlapis pada setiap kegiatan
  4. Dilakukan kontrol mutu tehadap pelaksanan kegiatan belajar mengajar melalui penandatanganan persiapan mengajar (I’dad tadris) tilang I’dad , observasi pembelajaran dan evaluasi mingguan/bulanan.
  5. Dilakukan peningkatan mutu pembelajaran dengan peningkatan kompetensi guru melalui pendalaman materi pelajaran oleh pengasuh/kepala satuan/ guru yang berpenglaman.

L. HASIL

  1. Hasil belajar dapat pengetahua, keterampilan dan sikap.
  2. Merupakan pencapaian yang menggambarkan standar kopemtensi lulusan melalui proses pembelajaran.
  3. Mnjadie pedoman penilaian hasil belajar santri.
  4. Dideseminasi kepada orang tua santri sebagai laporaan dan tanggung jawab peasantren.
  5. Dijadikan sebagai bahan evalusi dan feedback untuk perbaikan organisasi pembelajaran di masa yang akan dating.

M. KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH

  1. Kurikulum keagamaan Islam (dikembangkan menurut kekhasan masing-masing)
  2. Kurikulum pendidikan umum( memuat sekurang-kurangnya);
  • Pendidikan Kewarganeraan
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam

N. KURIKULUM MUADALAH DISUSUN BERSIFAT

  1. INTEGRATIF

Memadukan inta kurikuler, ko kulikuler, dan eksara kulikuler dala satu kesatuan system pndidikan pesantren yang mengintegrasikan tri pusat pendidikan; pendidikan keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat. Keberadaan santri 24 jam dalam lingkungan peasantren memungkinkan untuk terjadinya integrasi antar iman, ilmu,dan amal, antara teori dan praktik dalam satu kesatuan yang unik.

  1. KOMPREHENSIF

Kurikulum dikembangkan dalam pendidikan hidup yang komplit, totalilas kehidupan pesantren yang komprehensif akan mengembangkan potensi santri menuju kesempurnaannya. Apa yang didengar, dilihat,dan dirasakan santri adalah semua unsur Kurikulum dikembangkan dalam pendidikan hidup yang komplit, totalilas kehidupan pesantren yang komprehensif akan mengembangkan potensi santri menuju kesempurnaannya. Apa yang didengar, dilihat,dan dirasakan santri adalah semua unsur yang mendidik di manapun dan kapanpun dalm linkungan peasantren.

  1. MANDIRI

Kurikulum bersifat mandiri, sebagaimana teratuang dalam Jiwa Pondok Pesantren. Kemandirian kurikulum tercermin pada indepensensi menentukan bahan ajar, proses pembbelajaran, dan system penilaian sejak mula didirikan hingga sekarang. Kurikulum bersumber dari kyai berupa ajaran dan pelajaran yang didasari Al-qur’an, As-sunnah dan Ijmaulama yang dikembangkan dalam tradisi kepesantrenan yang khas.

Prinsip Penguatan Kurikulum Pendidikan Muadalah;

  1. Guru adalah kunci keberhasilan pembelajar. Guru tidak hanya melaksanakan pembelajaran dengan meneruskan apa yang diketahuinya kepada siswa sesuai dengan silabus yang telah ditentukan, bahkan asa sia harus menjadi panutan santri dalam segala hal.
  2. Memberi tauladan (uswah hasanah) adalah metode utama pendidikan dipesantren, sebab apa yang didengar, dilihat dan dirasakan oleh santri adalah unsur yang mendidiknya. Lingkungan pesantren mesti direkayasa sedemikian rupa agar dapat menjadi unsur yang mendidik.
  3. Lebih mementingkan poses dari pada hasil belajar, dipesantren dikenal filsofi “ujian untuk belajar buakn belajar untuk ujian”. Prinsip ini akan mendorong santri untuk selalu belajar dimanapn, kapanpun, dari siapapun dan dar apapun. Sehingga dengan demikian santri tidak terjerumus pada tujuan pragmatis pencapaian nilai akademis saja.
  4. Pembelajaran dilaksanakan dengan sunguh-sunguh dan disiplin. Matri pelajaran cukup sederhana namun benar-benar dikuasai dan dapat diaplikasikan dalam kehidupan nyata.
  5. Mengevaluasi proses secara terus menerus melaui pemantauan proses dan capainya secara ketat melalui siklus aksi dan refleksi berkelanjutan. Hasil akhir dapat berbeda bagi tiap santri sesuai dengan bakat dan minatnya.